Cek Biaya Haji Badal Terbaru
Singkatnya yang disebut Badal haji adalah melaksanakan ibadah haji atas nama orang lain, baik bapaknya, ibunya, saudara nya ataupun orang lain karena ada halangan tertentu dari yang digantikan. Baik yang dihajikan itu sudah tua dan tidak memungkinkan berhaji atau sudah meninggal.
Apa Hukumnya Badal Haji?
Hal ini bisa dilihat dalam 2 keadaan, yaitu: Bila yang dihajikan sudah meninggal, dan semasa hidupnya dia dianggap sudah mampu mengerjakan haji, maka wajib menghajikannya bagi ahli warisnya, meskipun si mayit tidak berwasiat untuk menghajikannya. Karena Haji merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjalan bila sudah mampu secara finansial. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt:
“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)
Adapun dalil-dalil tentang bolehnya menghajikan orang lain, baik yang dihajikan itu sakit (sehingga tidak mampu mengerjakannya) atau yang dihajikan sudah wafat, antara lain:
Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?” Jawab Rasulullah “Ya, berhajilah untuknya” (HR. Bukhari Muslim).
Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah Saw. Dan bertanya “Wahai Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi” (HR. Bukhari, Nasa’i).
Seorang lelaki datang kepada Rasulullah Saw. berkata “Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab “Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? “Iya” jawabnya. Rasulullah berkata :”Berahjilah untuknya”. (HR. Daruquthni).
Bagaimana Cara Menghajikan Orang Lain?
Syarat menghajikan orang lain itu antara lain:
- Yang menghajikan harus sudah pernah berhaji
- Hanya boleh menghajikan untuk 1 orang saja
- Yang dihajikan adalah orang yang dianggap sakit dan secara medis tidak mampu mengerjakan haji atau tidak bisa diharapkan kesembuhannya (seperti sakit jantung, HIV dll)
Berapa Kisaran Harga Badal haji ?
Harganya beragam dan paling murah sekitar Rp7-12 juta, tergantung kesepakatan.
Tapi harap dipertimbangkan jangan sampai menawar seperti membeli sepatu. Bahkan banyak terjadi ada yang membayar badal haji hanya berkisar Rp3 jutaan. Dan akhirnya disanggupi seseorang, kemudian di kerjakan dengan sembrono, tidak baik.
Karena jika yang mengerjakan seorang santri, orang yang baik agamannya, tentunya akan dilakukan dengan baik sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Kok Harus Bayar Haji Badal Segala? Kenapa Nggak Ikhlas Aja Sihh?
Harga ONH regular saja berkisar Rp 38 jutaan, dengan daftar tunggu diatas 6 tahun, bahkanada yang sampai 12 tahun. Mengerjakan haji pun membutuhkan fisik dan stamina yang prima. Jadi pantaskan jika membayar seseorang ? sesuai dengan kesulitanya.
Atau boleh saja Anda menghajikan orang tua Anda, berarti Anda harus ber haji ke-2 kalinya, kemudian ke-3 kalinya dan seterusnya..
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda